A. PENDAHULUAN
Pengelolaan perusahaan harus berdasarkan pada prinsip dan ketentuan-ketentuan pengelolaan perusahaan terbuka, memperhatikan batasan etika bisnis yang berlaku serta berlandaskan pada praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), khususnya dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi dalam pengelolaan perusahaan.
BNI memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan budaya kerja dan sikap kerja perusahaan khususnya Nilai Budaya Integritas.
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan reputasi dan citra, BNI mendorong partisipasi Insan BNI untuk memanfaatkan jalur penyelesaian internal dalam pelaporan pelanggaran di lingkungan perusahaan serta mempertimbangkan secara seksama sebelum memutuskan untuk melakukan pemanfaatan jalur eksternal.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, bagi Insan BNI, BNI menyediakan sarana pelaporan pelanggaran yang bersifat independen dan rahasia serta memiliki mekanisme perlindungan Pelapor.
B. LANDASAN HUKUM
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 ;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 ;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 20 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum ;
Anggaran Dasar BNI;
Corporate Governance Handbook BNI ;
Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Direksi BNI ;
Pedoman Etika Kerja dan Perilaku (Code of Conduct BNI) ;
Perjanjian Kerja Bersama antara BNI dengan Serikat Pekerja BNI ;
C. AZAS-AZAS
Kerahasiaan BNI melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui Whistleblowing System (selanjutnya disingkat “WBS”)
Tidak Diskriminatif Setiap Insan BNI dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan BNI lainnya yang terjadi di lingkungan BNI sesuai dengan bentuk tindak pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS.
Perlindungan BNI memberikan perlindungan terhadap pekerjaan, fisik, remunerasi dan fasilitas pekerjaan yang diterima Pelapor yang beritikad baik. Dalam hal tertentu, Pelapor dapat diberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam skema Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan.
D. MAKSUD & TUJUAN
Penerapan WBS bertujuan untuk:
Menerapkan Budaya Kerja BNI secara konsisten khususnya pelaksanaan Nilai Budaya Integritas;
Memperkuat lingkungan pengawasan (upaya preventif) dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial termasuk hal-hal yang dapat merusak citra BNI dalam rangka menjaga serta melindungi asset/kepentingan BNI;
Mempermudah manajemen untuk menangani secara cepat dan efektif pelanggaran yang terjadi di lingkungan BNI sekaligus memberdayakan serta mengoptimalkan penyelesaian secara internal BNI sebelum dilakukannya penyelesaian secara eksternal melalui jalur hukum bila dianggap perlu;
Meningkatkan reputasi BNI.
E. PENGERTIAN
BNI adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk atau PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Insan BNI adalah anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Komite, Pegawai Tetap dan Tidak Tetap serta Outsourcing.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Direksi adalah Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Kepatuhan (KPN) adalah Divisi Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pengelola WBS adalah Pemimpin Divisi Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Petugas WBS BNI adalah pejabat BNI yang ditunjuk untuk menangani pelaporan yang diterima melalui WBS serta aktivitas lain terkait dengan pelaksanaan WBS.
Tim WBS Konsultan adalah staf dari konsultan yang ditunjuk oleh BNI untuk memberikan jasa konsultasi pembuatan WBS dan menyediakan layanan penerimaan laporan dari Pelapor.
Pelapor adalah Insan BNI yang berlandaskan pada itikad baik menyampaikan laporan Tindak Pelanggaran melalui WBS.
Terlapor adalah Insan BNI yang dilaporkan dalam laporan Tindak Pelanggaran yang disampaikan melalui WBS.
Whistle Blowing System (WBS) adalah pelaksanaan penerapan Prinsip Integritas dalam Budaya Kerja BNI (Prinsip 46) dalam bentuk partisipasi aktif Insan BNI untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BNI dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.
F. PENANGGUNG JAWAB & PENGELOLA WBS
Penanggung Jawab WBS di BNI adalah Direktur Utama yang dibantu oleh Direktur Kepatuhan. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penanggung Jawab WBS, Direktur Utama menunjuk Pemimpin Divisi Kepatuhan sebagai Pengelola WBS.
Pengelola WBS adalah penanggung jawab pelaksanaan WBS di BNI yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama melalui Direktur Kepatuhan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Pengelola WBS dibantu oleh Petugas WBS BNI yang mempunyai kompetensi dan integritas yang memadai untuk menjalankan aktivitas harian WBS. Penunjukan / pengangkatan Petugas WBS BNI tersebut dilakukan oleh Direktur Utama dan/atau Direktur Kepatuhan atas usul dari Pengelola WBS.
Tugas dan Wewenang Pengelola WBS
Tugas Pengelola WBS
Wewenang Pengelola WBS adalah:
G. SARANA PENYAMPAIAN LAPORAN
BNI bekerja sama dengan konsultan menyediakan sarana pelaporan yang independen dan rahasia meliputi:
H. PELAPORAN TINDAK PELANGGARAN
Pelapor yang menggunakan saluran elektronik (telepon, website, dan e-mail) akan diberikan suatu kode unik sebagai referensi terhadap tindak pelanggaran yang dilaporkannya.
Pengungkapan identitas pelapor terdiri dari 3 (tiga) alternatif, yaitu :
Tindak Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Insan BNI yang termasuk dalam kategori di bawah ini:
Laporan Tindakan Pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya tentang penyelesaian Sanksi Administratif.
Laporan yang dapat ditindaklanjuti :
Termasuk pada kriteria Tindak Pelanggaran.
Laporan merupakan tindakan pelanggaran yang terjadi paling lama 2 (dua) tahun sebelum tanggal laporan.
Laporan mempunyai dampak terhadap kinerja dan reputasi BNI.
BNI akan memprioritaskan tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh Pelapor yang menyebutkan identitas (Partial Anonymity dan Full Disclosure)
Laporan paling sedikit memuat hal-hal dibawah ini :
Pada prinsipnya Pelapor harus menyebutkan identitasnya agar Pelapor memperoleh perlindungan dari BNI dan akan mempermudah tindak lanjut laporan dalam hal dibutuhkan data tambahan.
Uraian pelanggaran yang dilakukan.
Terlapor dan pihak lain yang terlibat (bila ada) serta unitnya.
Unit tempat kejadian dan waktu kejadian.
Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya (bila ada).
Identitas Pelapor berupa nama, NPP, tempat/tanggal lahir dan unit kerja organisasi (untuk Pelapor yang memilih jenis pengungkapan identitas full disclosure dan partial anonymity).
I. PENANGANAN LAPORAN
Untuk menjaga kerahasiaan, maka identitas Pelapor beserta laporan yang disampaikannya hanya diketahui oleh Tim WBS Konsultan dan/atau Petugas WBS BNI.
Untuk memperlancar proses tindaklanjut atas Tindak Pelanggaran yang dilaporkannya, Petugas WBS BNI dapat meminta tambahan informasi kepada Pelapor melalui Tim WBS Konsultan untuk Pelapor Partial anonymity atau Petugas WBS BNI dapat menghubungi langsung Pelapor yang mengungkapkan identitasnya secara full disclosure.
Kepada Pelapor diberikan hak untuk memantau perkembangan tindaklanjut tindakan pelanggaran yang dilaporkannya melalui saluran telepon dan email yang disediakan dengan menyebutkan kode uniknya.
Jangka waktu untuk mendapatkan tanggapan paling lambat 15 hari kerja setelah laporan diterima.
J. PERLINDUNGAN PELAPOR
Perlindungan kepada Pelapor tindak pelanggaran pada prinsipnya adalah hak dari Pelapor guna memberikan rasa aman kepada Pelapor terkait dengan ancaman/tindakan yang didapat akibat laporan pelanggaran yang disampaikan.
Perlindungan hanya dapat diberikan kepada Pelapor dengan kategori Partial anonymity dan Full disclosure.
Dalam hal Pelapor menerima ancaman terhadap pekerjaan, fisik, remunerasi maupun fasilitas pekerjaan yang diterima dari pihak BNI lainnya, maka Pelapor menyampaikan permohonan perlindungan kepada Penanggung Jawab WBS (Direktur Utama dan/atau Direktur Kepatuhan) melalui Tim WBS Konsultan atau Pengelola WBS (Pemimpin Divisi Kepatuhan).
Permintaan perlindungan dapat disampaikan melalui surat maupun e-mail.
Bentuk perlindungan terhadap Pelapor disesuaikan dengan bentuk ancaman / tindakan balasan yang diterima. Pemberian perlindungan dilakukan dengan tetap memperhatikan azas kerahasiaan dan ketentuan terkait yang berlaku di BNI.
Dengan pertimbangan tertentu, BNI juga dapat memberikan perlindungan kepada keluarga Pelapor.
Pemberian perlindungan kepada Pelapor dapat ditolak atau dihentikan apabila terdapat bukti bahwa Pelapor tidak melakukan kewajibannya dalam menjaga kerahasiaan identitas diri dan laporannya.
Perlindungan tidak akan diberikan atau dihentikan pemberiannya apabila dikemudian hari terbukti bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor kepada BNI ternyata palsu / fitnah atau mempunyai tujuan yang menyimpang dari tujuan Kebijakan WBS.
K. TINDAKAN TERHADAP PELAPOR YANG TERINDIKASI MEMFITNAH
Sanksi dapat diberikan kepada Pelapor apabila terbukti bahwa laporan yang disampaikan ternyata fitnah dan terbukti bahwa laporan yang disampaikan mempunyai tujuan lain yang menyimpang dari maksud dan tujuan Kebijakan WBS. Sanksi dimaksud mengacu pada ketentuan yang berlaku di BNI.
L. LAIN-LAIN
Pelapor yang terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkannya tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penyelesaian terhadap laporan yang masuk melalui WBS mengacu kepada ketentuan yang berlaku termasuk diantaranya ketentuan tentang Sanksi Administratif.
Tata kerja WBS akan diatur lebih lanjut oleh Pengelola WBS dalam Prosedur Penanganan Pelaporan Melalui Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. KEP/019/DK/2010 dan KP/279/DIR tanggal 1 Desember 2010 perihal Penerapan Whistle Blowing System.
Pelayanan Whistleblower Deloitte adalah pelayanan independen yang memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaporkan perbuatan tidak benar tanpa memberitahukan identitas.
Deloitte mengacu pada satu atau lebih dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited, suatu perusahaan terbatas swasta Inggris (a private company limited by guarantee) ("DTTL"), dan jaringan anggotanya, serta entitas-entitas terkait. DTTL dan anggotanya masing-masing merupakan badan hukum yang terpisah dan independen. DTTL (yang juga disebut sebagai "Deloitte Global") tidak menyediakan jasa kepada klien. Silakan mengunjungi www.deloitte.com/about untuk penjelasan rinci tentang jaringan global anggota DTTL. Deloitte menyediakan jasa audit, pajak, konsulting, penasihat risiko, dan layanan penasihat keuangan bagi klien publik dan swasta dari berbagai industri. Deloitte melayani 4 dari 5 perusahaan Fortune Global 500® melalui jaringan global yang menghubungkan anggotanya di lebih dari 150 negara dan wilayah yang mempersembahkan kemampuan dan perspektif kelas dunia serta layanan berkualitas tinggi bagi klien untuk mengatasi tantangan bisnis yang paling kompleks. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana lebih dari 264.000 tenaga profesional Deloitte membuat dampak yang berarti, silakan bergabung dengan kami pada Facebook, LinkedIn, atau Twitter.
Tentang Deloitte Southeast Asia Deloitte Southeast Asia Ltd-anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited yang terdiri dari praktisi-praktisi Deloitte yang beroperasi di Brunei, Kamboja, Guam, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam- didirikan untuk memberikan nilai yang terukur terhadap tuntutan khusus dari perusahaan dan usaha yang semakin regional dan bertumbuh pesat. Meliputi lebih dari 330 partner dan 8.000 tenaga profesional di 25 lokasi kantor, anak perusahaan dan afiliasi Deloitte Southeast Asia Ltd menggabungkan keahlian teknis dan pengetahuan industri yang mendalam untuk memberikan layanan yang konsisten dan berkualitas tinggi bagi perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Semua jasa diberikan oleh praktisi-praktisi di negara masing-masing, anak perusahaan dan afiliasinya yang merupakan badan hukum terpisah dan independen.
Tentang Deloitte Indonesia Di Indonesia, jasa diberikan oleh PT Deloitte Konsultan Indonesia. © PT Deloitte Konsultan Indonesia